IDXChannel - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
JPU pun mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam merumuskan tuntutan hukuman tersebut. Salah satunya, kata JPU, motif korupsi SYL dianggap tamak
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," kata JPU saat bacakan surat tuntutan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya.