Selain itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan tuntutan hukuman SYL, yakni usia eks politikus Partai NasDem itu telah lanjut usia (lansia).
"Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
(SLF)