Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara terkait korupsi investasi fiktif sesuai putusan banding.
IDXChannel - Eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa investasi fiktif. Hal itu merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum," bunyi putusan dikutip dari laman direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan Denda sejumlah Rp500 juta," sambungnya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.
Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp29.152.914.623, valas sebesar USD127.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, GBP30, JPY128.000, HKD500, KRW1.262.000 dan Rp2.877.000.
Jika Antonius tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
Perlu diketahui, putusan tersebut hampir sama dengan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal yang beda, subsider kurungan badan pada uang pengganti lebih lama dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
(Febrina Ratna Iskana)