News

Bantah Hoaks Lukas Enembe Meninggal, KPK: Ada di Rutan, Masih Bisa Beraktivitas

Arie Dwi Satrio 10/02/2023 12:37 WIB

KPK membantah kabar Lukas Enembe meninggal dunia.

Bantah Hoaks Lukas Enembe Meninggal, KPK: Ada di Rutan, Masih Bisa Beraktivitas. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengantongi informasi hoaks atau tidak benar terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) meninggal dunia. KPK memastikan, informasi Lukas Enembe meninggal dunia adalah hoaks.

"Kami memang mendapatkan informasi hoaks yang berkembang di masyarakat adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

"Kami pastikan Pak Lukas ada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti halnya tahanan lainnya," sambungnya.

Ali memastikan, Lukas Enembe dalam kondisi yang tidak mengkhawatirkan. Meskipun memang, Lukas memiliki riwayat penyakit. Kata Ali, KPK menjamin hak-hak Lukas untuk mendapatkan perawatan kesehatan selama berada di tahanan.

"Dan kami pastikan masyarakat Papua, kami yakin, kami sangat yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya," kata Ali.

Ali mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Papua untuk dapat menyaring informasi yang beredar. Apalagi, banyak informasi hoaks alias tidak benar yang beredar di masyarakat.

"Bahwa kemudian ada informasi semacam itu, pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah. KPK selalu menginformasikan kepada masyarakat tentang kondisi dari Pak LE. Keluarganya setiap Senin Kamis juga berkunjung," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

(FAY)

SHARE