News

Barang Ilegal Masih Berkeliaran, BPOM: Orang Indonesia Doyan Produk Impor

Muhammad Sukardi 26/12/2022 17:45 WIB

BPOM meminta kepada masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati lagi dengan produk pangan impor.

Barang Ilegal Masih Berkeliaran, BPOM: Orang Indonesia Doyan Produk Impor (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kecintaan sebagian orang Indonesia pada produk pangan impor menjadi kesempatan emas oknum tak bertanggung jawab menjual produk ilegal. 

Karena itu, produk 'problematik' tersebut masih ditemukan hingga sekarang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru menciduk 66.113 pieces produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Data tersebut didapat dari hasil penelusuran pada 2.412 sarana peredaran produk pangan, seperti sarana ritel, gudang distributor, gudang ecommerce, hingga gudang importir.

"Total ekonomi dari kejadian ini sebesar Rp666 juta," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang, dalam keterangan pers virtual, Senin (26/12/2022).

Dari jumlah produk pangan 'problematik' yang terciduk BPOM, kebanyakan adalah produk kadaluarsa yaitu 55,93 persen, disusul produk tanpa izin edar (35,9%), dan produk rusak (8,1%).

Lantas, apa dugaan BPOM soal masih ditemukannya produk pangan tidak memenuhi ketentuan ini di masyarakat?

"Oknum ini tahu bahwa orang Indonesia itu senang dengan produk impor, kesempatannya ada. Namun, ada oknum tidak bertanggung jawab yang jual barang ilegal," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati lagi dengan produk pangan impor. Jangan sampai membeli produk tanpa izin edar yang keamanannya tidak bisa dipastikan.

"Masyarakat sebagai konsumen harus hati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang import," ungkap Penny.

Terkait dengan temuan produk pangan ilegal di ecommerce, BPOM memastikan telah men-takedown toko penjual barang ilegal. Selain men-takedown, BPOM pun melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menyita produknya sesuai dengan hukum. 

(SAN)

SHARE