IDXChannel – Jenis barang yang dilarang ekspor dan impor tentu harus memenuhi kriteria tertentu. Larangan barang ekspor dan impor harus memenuhi kriteria untuk melindungi kesehatan, manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan.
Baik yang berkaitan dengan keamanan nasional, kepentingan nasional maupun kepentingan umum termasuk sosial budaya dan moral masyarakat dan/atau termasuk flora dan fauna yang harus dilestarikan.
Ekspor dan impor merupakan kegiatan umum yang melibatkan negara berkembang seperti Indonesia. Ekspor adalah pengiriman barang atau produk ke luar negeri sedangkan impor adalah pengiriman barang dari luar negeri ke dalam negeri.
Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor
Barang yang dilarang ekspor dari dalam negeri Menurut Permendag 18/2021 adalah:
1. Barang di bidang kehutanan
2. Barang di bidang pertanian
3. Barang di pupuk subsidi
4. Barang di bidang pertambangan
5. Barang cagar budaya
6. Barang sisa dan skrap logam.