Barang-Barang Dilarang Impor
Barang apa saja yang tidak boleh di impor ke Indonesia berdasarkan Permendag 18/2021?
1. Gula dengan jenis tertentu.
2. Beras dengan jenis tertentu.
3. Bahan perusak lapisan ozon.
4. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
5. Produk berdasarkan sistem pendingin CFC dan HCFC-22, baik kosong maupun terisi.
6. Bahan obat dan makanan tertentu.
7. Bahan berbahaya dan beracun (B3).
8. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah tidak berbahaya dan beracun (limbah non-B3) didaftarkan.
9. Perkakas tangan (bentuk jadi).
10. Alat kesehatan yang mengandung merkuri. (SNP)
Baca Juga: