News

Bareng Kemendag dan Bea Cukai, Polri Siap Halau Bisnis Pakaian Bekas Impor

Puteranegara 15/03/2023 14:21 WIB

Polri menyatakan akan menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

Bareng Kemendag dan Bea Cukai, Polri Siap Halau Bisnis Pakaian Bekas Impor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polri menyatakan akan menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor.

"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ramadhan.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah melarang bisnis baju bekas impor yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, seperti thrifting.

Jika masih nekat, pihaknya langsung akan melakukan penyitaan dan dibasmi. Meski demikian, Zulhas mengakui masih ada kendala karena pintu masuknya banyak sekali, tidak hanya di pulau Jawa, ada di pulau Sumatra dan Sulawesi.

Sehingga, menurutnya diperlukan kerja sama dengan masyarakat.

(YNA)

SHARE