IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengamankan 7.877 bal pakaian bekas sepanjang 2022 hingga Februari 2023. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah sejatinya melarang impor pakaian bekas.
"Jadi, harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya," jelasnya dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal.
"Sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal dari pakaian bekas," imbuhnya.
Pola penangkapan yang telah dilakukan selama ini, titik risiko yang selalu mitigasi adalah dari wilayah pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepulauan Riau yang menggunakan pelabuhan tidak resmi.