Impor pakaian bekas juga masuk di beberapa pelabuhan yang jadi titik pengawasan Ditjen Bea dan Cukai, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, serta Cikarang. Oknum importir mengimpor dengan modus undeclared dan misdeclared, di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya.
"Tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga resiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita. Untuk melakukan penindakan itu tentunya kami kerja sama dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(SLF)