Bareskrim Bongkar 685 Kasus Judi Online dalam Setahun
Bareskrim Polri telah membongkar 685 kasus tindak pidana judi online sepanjang 2022-2023. Mayoritas tersangka telah ditangkap dan situsnya diblokir.
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar 685 kasus tindak pidana judi online sepanjang 2022-2023. Mayoritas tersangka telah ditangkap dan situsnya diblokir.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan pihaknya telah mengungkapkan kasus judi online sekira 610 kasus sepanjang 2022.
"Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan online judi sekitar 610 yang tahun 2022 itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran," kata Adi Vivid kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu, kata Adi Vivid, Bareskrim sudah mengungkap 75 kasus pidana penyakit masyarakat (pekat) pada 2023. "Kemudian di tahun 2023 ini masih jalan terus ya, sekitar 75 ini masih berjalan," ujar Adi Vivid.
Vivid menegaskan pihaknya terus menginstrusikan kepada jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan kasus judi online. Bukan hanya itu, pihaknya juga mengaku telah melakukan kerja sama dengan Kepolisian di negara-negara ASEAN untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami juga kerja sama dengan kepolisian di ASEAN di tempat-tempat yang tadi disebutkan, di Kamboja, Filipina, Malaysia, Vietnam kita melakukan kerja sama," ucap Adi Vivid.
Dia pun menyebut pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online.
"Kami juga selama ini melakukan pemblokiran ya situs yang mengandung unsur judi online selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513," papar Adi Vivid.
Selanjutnya, Vivid menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan terhadap 866 tersangka kasus judi online sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023.
"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023 sebanyak 106," pungkasnya.
(FRI)