News

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online, WNA China Jadi Tersangka

Riana Rizkia 08/10/2024 16:49 WIB

Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana judi online SLOT8278, dan menetapkan satu warga negara asing (WNA) asal China.

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online, WNA China Jadi Tersangka. (Foto: Riana/MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana judi online SLOT8278, dan menetapkan satu warga negara asing (WNA) asal China.

"Pada tanggal 1 Oktober 2024 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian daring website SLOT8278," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

"Website slot 8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan lokasi server berada di China," kata dia melanjutkan.

Menurut Himawan, WNA berinisial QF itu berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP). Dia juga berperan penting dalam memfasilitasi proses penarikan dana (withdraw) dari aktivitas perjudian online. 

QF juga berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. 

Selain itu, QF bertanggung jawab dalam membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya, yang berfungsi sebagai merchant dalam mendukung transaksi finansial terkait perjudian online.

Himawan menjelaskan situs judol itu beroperasi di berbagai negara Asia Tenggara. Namun, sangat aktif menarget pasar Indonesia. Terbukti dengan jumlah pemain asal Indonesia mencapai 85 ribu orang. 

"Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang," kata Himawan. 

Selain WNA, Himawan mengatakan, pihaknya juga menetapkan enam tersangka lain yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Berikut identitas dan peran para tersangka:

- RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran

- IMM, selaku Komisaris serta 

Legal Penyedia Jasa Pembayaran

- AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran

- FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran

- RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran

- HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran. 

(Febrina Ratna)

SHARE