Bareskrim Periksa Kepala BPOM Jakarta Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak
Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa Kepala BPOM DKI Jakarta terkait dengan kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Pemeriksaan fokus pada pengawasan obat.
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa Kepala BPOM DKI Jakarta terkait dengan kasus gagal ginjal akut terhadap anak.
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami peran BPOM dalam mengawasi obat yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
"Dari pihak BPOM sudah memenuhi panggilan penyidik. Adapun yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu kepala BPOM DKI Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada hari Senin 6 Maret 2023 lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Menurut Ramadhan, pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal proses pengawasan bahan baku terhadap pelaku usaha farmasi. "Pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi," ujar Ramadhan.
Sementara itu, saat ini, menurut Ramadhan, setelah dilakukan uji laboratorium sampel obat Praxion, Polri masih mendalami obat lain.
"Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirup paracetamol drop," ucap Ramadhan.
Terkait perkara gagal ginjal, dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Keempat tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Disisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
(FRI)