News

Bareskrim Sita Vila di Sukabumi Terkait Kasus TPPU, Penghuni Terkejut

Dharmawan Hadi 26/10/2022 18:13 WIB

Bareskrim Polri menyita aset sebuah Vila Cinta di Kota Sukabumi karena terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Bareskrim Sita Vila di Sukabumi Terkait Kasus TPPU, Penghuni Terkejut (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita aset sebuah Vila Cinta di Kota Sukabumi karena terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penyitaan vila yang terletak di Jalan Kokom Komariah RT4/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, membuat penghuninya terkejut.

Tim Dittipideksus Bareskrim Polri yang tiba di lokasi langsung melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan penyitaan yang tertulis, Berdasarkan penetapan Pengadilan Negri Sukabumi dengan nomor: 211/Pen.Pid/2022/PN SKB tanggal 16 September 2022 Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Pengurus Vila Cinta, Usman Triguna (30) mengaku terkejut dengan kedatangan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri secara tiba-tiba yang didampingi Ketua RT 04 dan Babinkamtibmas Kelurahan Subangjaya. Dirinya tidak mengetahui akan adanya penyitaan aset tersebut. 

"Saya kaget tiba-tiba ada penyidik, Pak RT dan Babinkamtibmas datang ke sini dan memberitahukan akan memasang spanduk penyitaan bangunan," ujar Usman kepada MNC Portal Indonesia. 

Setelah mengetahui adanya penyitaan bangunan, lanjut Usman, ia berupaya komunikasi dengan pemilik vila yang tinggal di daerah Bandung. "Saya sudah menghubungi pemilik dan saya diarahkan untuk mengikuti penyidik," ujar Usman. 

Lebih lanjut Usman mengatakan, luas lahan bangunan tersebut sekitar 2,1 hektare dan Vila Cinta tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun. "Pemilik jarang ke sini, terakhir kunjungan sekitar 2019 lalu. Saya bekerja mengurus vila sudah hampir empat tahun. Saya tidak mengetahui penyitaan ini karena kasus apa," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua RT4 Tedi Untara menjelaskan, sekira pukul 10.00 WIB kedatangan Tim Dittipideksus Bareskrim Polri untuk meminta mendampingi penyitaan bangunan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.

"Penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU. Kalau melihar dari surat tugas dan surat penyitaan dari pengadilan saya baca sepintas ada terkait kasus pencucian uang. Tapi saya juga kurang mengetahuinya. Kalau pemilik vila ini tinggal di Bandung," ujar Tedi.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022 lalu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi. Pertama, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi dan yang kedua SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

Dari informasi yang himpun, SPBU maupun Vila Cinta tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG.  (RRD)

SHARE