sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tahan Dua Dirut Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPD Jateng

News editor Puteranegara
26/10/2022 15:21 WIB
Bareskrim Polri menahan dua direktur utama perusahaan swasta terkait tindak pidana korupsi korupsi pemberian kredit BPD Jateng.
Bareskrim Tahan Dua Dirut Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPD Jateng (FOTO: Dok MNC Media)
Bareskrim Tahan Dua Dirut Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPD Jateng (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri menahan dua direktur utama perusahaan swasta terkait tindak pidana korupsi korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan itu adalah, Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang. Menurutnya, ini merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujar Dedi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement