sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tahan Dua Dirut Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPD Jateng

News editor Puteranegara
26/10/2022 15:21 WIB
Bareskrim Polri menahan dua direktur utama perusahaan swasta terkait tindak pidana korupsi korupsi pemberian kredit BPD Jateng.
Bareskrim Tahan Dua Dirut Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPD Jateng (FOTO: Dok MNC Media)
Bareskrim Tahan Dua Dirut Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPD Jateng (FOTO: Dok MNC Media)

Dedi menyebut, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi
Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," ucap Dedi.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja
(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari
prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement