News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,78 Juta Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugikan Negara Rp8 Miliar

Jonathan Simanjuntak 09/09/2026 14:11 WIB

Bea Cukai membongkar peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Ada 10 juta lebih rokok ilegal yang disita dalam penindakan ini.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,78 Juta Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugikan Negara Rp8 Miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Ada 10 juta lebih rokok ilegal yang disita dalam penindakan kali ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan penindakan ini dilakukan pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.

"Pada 31 Agustus-1 September 2026 Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan kantor DJBC Marunda telah mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara," kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

Selain itu DJBC Marunda juga menerima pelimpahan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat terkait peredaran sebanyak 45 koli berisi 716.000 batang rokok dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp534 juta.

"Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan dan pelimpahan ini menjadi 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp8 miliar," lanjut Hendri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah pemasaran.

"Sementara ini yang terdeteksi ketiga tempat daerah pemasaran yaitu daerah Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan," ujarnya.

DJBC Jakarta ditegaskannya bakal melakukan penindakan secara profesional. Hendri juga memastikan jajarannya akan mengejar seluruh pelaku penerima manfaat.

"Kami berkomitmen untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional," kata dia. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE