Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas yang Libatkan Jaringan WNA
Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas dengan total mencapai sekitar 330 kilogram hingga pertengahan September 2026.
IDXChannel - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, membeberkan bahwa jajarannya berhasil menggagalkan penyelundupan emas dengan total mencapai sekitar 330 kilogram hingga pertengahan September 2026.
Penindakan ini merupakan akumulasi dari serangkaian operasi pencegahan terhadap upaya pengeluaran logam mulia secara ilegal ke luar negeri yang melibatkan jaringan warga negara asing.
Pengawasan ketat di pintu perlintasan internasional membuahkan hasil dalam memutus rantai pengeluaran komoditas bernilai tinggi secara ilegal. Otoritas kepabeanan mencatat akumulasi penyitaan logam mulia tersebut terus bertambah seiring gencarnya operasi penegakan hukum di lapangan.
"Sampai dengan saat ini, hasil dari upaya penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan warga negara asing sudah mencapai sekitar 330 kilogram, total sampai dengan tanggal 14 September," ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Djaka memastikan seluruh barang bukti sitaan tersebut telah diamankan oleh pihak kepabeanan untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila proses penyidikan telah rampung dan perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh aset emas tersebut akan dieksekusi melalui mekanisme lelang negara atau skema resmi lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan kas negara.
Deteksi dini terhadap pergerakan komoditas bermasalah tersebut ditopang oleh koordinasi berkesinambungan antaraparat penegak hukum di lingkungan bandar udara. Langkah antisipasi ini dioptimalkan untuk memetakan setiap keganjilan arus barang bawaan penumpang maupun kargo yang terkena aturan pembatasan ekspor.
"Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dan komunitas bandara selalu berkoordinasi secara terus-menerus ketika menemukan anomali lalu lintas barang terlarang ataupun yang dibatasi, sehingga penindakan terhadap penyelundupan sumber daya alam ini dipastikan akan terus kami lakukan," urai Djaka.
Teranyar, otoritas kepabeanan menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.
Lewat rangkaian penindakan beruntun tersebut, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.
Pemberantasan pengeluaran emas ilegal ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatra Utara), Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Sam Ratulangi (Sulawesi Utara). (Febrina Ratna Iskana)