Bea Cukai Padang Musnahkan Barang Penindakan Senilai Rp16,8 Miliar
Bea cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp16,8 miliar.
IDXChannel - Bea cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp16,8 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan, hal ini merupakan perwujudan peran community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
"Barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya," kata Indra lewat keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Indra kemudian merinci barang-barang yang dimusnahkan di antaranya 12.409.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dan pita cukai bekas berbagai merek.
Kemudian ada 32,85 liter MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya berupa dua bungkus susu bubuk dan tiga unit monitor kesehatan perkiraan.
"Nilai seluruhnya mencapai Rp16.837.327.556,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.669.981.174,60," kata dia.
Dia berharap agar peredaran barang ilegal dapat semakin berkurang.
"Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Semoga ke depan peredaran barang ilegal dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin terjaga," katanya.
(NIY)