News

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Rokok Senilai Rp5,9 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar 03/11/2022 14:47 WIB

Bea Cukai Sumut memperkirakan nilai rokok ilegal dan pakaian bekas yang akan diselundupkan mencapai Rp5.93 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Rokok Senilai Rp5,9 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara menggagalkan peredaran sebanyak 499 balepress pakaian bekas. Selain itu, terdapat 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai yang ikut disita.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Ahmad Fatoni menyebutkan perkiraan Nilai Barang berupa rokok ilegal dan bale yang akan diselundupkan sejumlah Rp5.93 miliar dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp2,5 miliar.

"Barang ilegal ini nantinya akan dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari pengadilan," ujarnya pada Kamis (3/11/2022).

Upaya itu berhasil dilakukan setelah petugas Bea Cukai dibantu personel TNI/Polri, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Sumut menangkap sembilan orang tersangka dari empat upaya penindakan yang dilakukan sejak September hingga awal November 2022 di sejumlah lokasi di wilayah Sumatera Utara. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Ahmad Fatoni, memaparkan, penindakan pertama mereka lakukan pada 23 September 2022 di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat.

Dari lokasi itu mereka menangkap seorang tersangka berinisial M yang tengah mengangkut 100 karton berisi 1 juta batang rokok mereka Camclar tanpa pita cukai. 

Sedangkan penindakan kedua dilakukan terhadap 449 balepress pakaian bekas menggunakan 1 (satu) unit kapal motor dengan nama Kapal KM. Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Berdagai Sumatera Utara pada 23 Oktober 2022.

Dari penindakan itu sebanyak 6 orang tersangka diamankan, yakni seorang nakhoda dan 5 orang anak buah kapal.  "Balpres tersebut di bawa dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batubara," jelasnya. 

Sedangkan penindakan ketiga dilakukan di Jalan SM Raja, Kota Sibolga pada 1 November 2022. Dari penindakan itu seorang tersangka berinisial N ditangkap berikut barang bukti 13 karton berisi 130 ribu batang rokok merek Luffman. 

"Terakhir penindakan kita lakukan di gudang ekspedisi CV Dua Bintang Trans di Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Deliserdang dan menyita 120 karton berisi 1.270.000 batang rokok merek Camclar tanpa pita cukai. Seorang tersangka berinisial M ditangkap dalam penindakan itu," tukasnya. 

Dalam upaya penegakan hukum, pada bulan Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022 Kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga secara mandiri telah bersinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda dan telah melakukan penindakan Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 13 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara telah melakukan 22 (dua puluh dua) kali Penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan.

Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya Pabrik Rokok Dalam Negeri dan berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.

"Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan Minuman Keras illegal.”

“Sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan," katanya.  

(FRI)

SHARE