Belum Beberkan Rincian UU BUMN yang Baru Disahkan, DPR: Tunggu Peraturan Pemerintah Dulu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum mau membeberkan rincian Undang-Undang BUMN yang baru disahkan hari ini, Selasa (4/2/2025)
IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum mau membeberkan rincian Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disahkan hari ini, Selasa (4/2/2025).
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu aturan turunan dari UU dikeluarkan pemerintah.
Hal ini dikatakan Dasco merespons pertanyaan awak media ihwal aset BUMN mana saja yang akan dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Jadi begini, nanti kita Undang-Undangnya biar keluar dulu, peraturan pemerintah (PP) nya keluar dulu. Baru nanti supaya jelas," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dasco tak ingin menyampaikan ini sepenggal saja. Dia khawatir, pemahaman terhadap UU BUMN ini akan menjadi kabur. Pasalnya, dia melihat banyak sekali draf terkait RUU BUMN yang berseliweran.
"Dari semalam ini banyak sekali, ada draft-draft yang bukan kita bahas. Sehingga saya mengimbau, kita tunggu ini sebentar lagi diundangkan dan PP-nya jadi. Baru kemudian kita akan keluarkan supaya tidak menjadi rancu di masyarakat," kata dia.
Menurutnya, imbauan untuk menunggu peraturan pemerintah ini agar tak ada kesalahpahaman di kalangan investor dalam memahami UU BUMN.
"Nah justru itu, supaya investor nanti akan melihat dengan jelas setelah RUU ini disahkan atau diundangkan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)