News

Berkas Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan, Jaksa Mulai Susun Berkas Dakwaan

Ari Sandita 04/06/2024 14:34 WIB

Jaksa akan menyusun berkas dakwaan kedua tersangka  agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke PN Tipikor.

Jaksa akan menyusun berkas dakwaan kedua tersangka  agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke PN Tipikor.

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi timah dengan tersangka Tamron alias T alias Aon dan Achmad Albani alias AA ke Kejari Jakarta Selatan.

Setelah dilimpahkan, Jaksa akan menyusun berkas dakwaan kedua tersangka  agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selanjutnya, tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo pada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Dia menambahkan, pasca penyusunan surat dakwaan rampung, Kejari Jakarta Selatan pun bakal melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi timah tersebut ke PN Tipikor, Jakarta Pusat. Namun, dia tak memberitahu waktu pasti pelimpahkan ke pengadilan itu dilakukan.

"Terkait perkara (tersangka) lain, penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatjya kasus timah ini dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan berikutnya," katanya.

Dia melanjutkan, masyarakat diminta untuk tetap melakukan pemantauan dan mengikuti perkembangkan kasus tersebut. Bahkan, sampai kasus tersebut ke pengadilan hingga mendapatkan putusan dan inkrah.

Untuk diketahui,  Kejagung  telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan.

Keduanya, Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

(NIY)

SHARE