BGN Akui Pengadaan Motor Listrik Belum Jadi Aset Imbas Proses Hukum di Kejagung
BGN belum bisa menjadikan pengadaan motor listrik sebagai aset. Itu karena adanya proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
IDXChannel - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyampaikan pihaknya belum bisa menjadikan pengadaan motor listrik sebagai aset. Itu karena adanya proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Arum menjelaskan bahwa BGN akan kembali melanjutkan pembayaran untuk pengadaan motor listrik di era kepemimpinan Dadan Hindayana pada 2026 sebesar Rp243,9 miliar. Meskipun Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu. Jadi uang mukanya dibayar pada 2025, pembayaran terakhirnya di 2026 Rp243,9 miliar," kata Arum dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dia menyebut transaksi ini masuk ke dalam kategori subsequent event atau kejadian setelah tahun buku ditutup. Meskipun pembayaran telah dilunasi pada 2026, kata dia, aset berupa motor listrik tersebut hingga saat ini belum bisa dimasukkan ke dalam daftar aset peralatan dan mesin definitif.
"Untuk 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," ujarnya.
Selain masalah tersebut, Arum mengungkap pihaknya masih memiliki tunggakan kepada pihak ketiga pada 2025 sebesar Rp1,6 triliun.
"Yang pertama adalah tunggakan 2025. Ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," kata Arum dalam paparannya.
Menurutnya, BGN dalam proses melakukan revisi-revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Dalam prosesnya, kata dia, ada beberapa ketentuan yang disyaratkan untuk bisa dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, dan BPKP.
"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," tutur Arum.
(Febrina Ratna Iskana)