News

Bharada Richard Eliezer Terima Putusan Sanksi Demosi Satu Tahun

Achmad Al Fiqri 22/02/2023 18:43 WIB

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak ajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bharada Richard Eliezer Terima Putusan Sanksi Demosi Satu Tahun. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak ajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan Sidang KKEP menyatakan, Richard tidak dipecat dari instasi Polri. Hanya saja, eks ajudan Ferdy Sambo itu dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Sebagai informasi, Sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam dari kedatangan Richard pukul 10.30 WIB. Perbuatan Richard diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J. 

Dia juga dijatuhi hujuman meminta maaf secara lisan dihadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sebagai informasi, dalam sidang itu terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi, yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

(FAY)

SHARE