IDXChannel - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sengaja dirancang untuk meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Demikian disampaikan Yasonna saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/2/2023).
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Artinya, bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.
Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.