IDXChannel - Salah satu induk usaha di bawah naungan Bakrie Group, yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) baru saja merampungkan proses Kuasi Reorganisasi, dengan telah melewati beragam proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pemegang saham Perseroan telah menyatakan persetujuan atas aksi korporasi tersebut, melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang digelar pada Jumat (21/6/2024) lalu.
Selanjutnya, hingga berakhirnya jangka waktu pemberitahuan kepada kreditur Perseroan pada tanggal 21 Agustus 2024, tidak terdapat kreditur yang melakukan sanggahan atau menyatakan keberatan terhadap rencana kuasi tersebut.
Selain itu, pada pada Kamis 22/8/2024) lalu, BNBR juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) atas pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
Persetujuan didasarkan pada keputusan Menkumham No. AHU-0052501.AH.01.02. TAHUN 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bakrie & Brothers Tbk.