sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berkurang di KUHP Baru, Apa Kata Kejagung?

News editor Puteranegara
15/02/2023 12:45 WIB
Kejagung ogah mengomentari soal penerapan KUHP baru terkait dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berkurang di KUHP Baru, Apa Kata Kejagung?. (Foto: MNC Media)
Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berkurang di KUHP Baru, Apa Kata Kejagung?. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah mengomentari soal penerapan KUHP baru terkait dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Dalam KUHP baru, seseorang terpidana mati dapat dipotong hukumannya apabila dalam masa percobaan selama 10 tahun berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya. KUHP baru sendiri baru akan berlaku tiga tahun lagi atau 2026 setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

"Saya tidak mau komentar sesuatu yang belum terjadi, kita lihat ke depannya seperti apa ya. Jadi, Kapus itu hanya menyampaikan suatu fakta dan memberikan pendapat apa yang harus diberikan sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terjadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Saat disinggung terkait pelaksanaan vonis hukuman mati di Indonesia, dia mengaku saat ini proses masih sedang berjalan.

"Ini masih proses sedang berjalan, nanti kita liat ke depannya seperti apa," ujar Ketut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement