sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkumham Bantah KUHP Baru Dirancang untuk Ferdy Sambo: My God, Itu Penghinaan

News editor Eka Setiawan/Kontri
22/02/2023 09:53 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly membantah Pasal 100 KUHP yang baru, sengaja dirancang untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Menkumham Bantah KUHP Baru Dirancang untuk Ferdy Sambo: My God, Itu Penghinaan. (Foto: Tangkapan Layar YT UKSW Salatiga)
Menkumham Bantah KUHP Baru Dirancang untuk Ferdy Sambo: My God, Itu Penghinaan. (Foto: Tangkapan Layar YT UKSW Salatiga)

Yasonna mengganggap pemikiran itu salah dikarenakan kurangnya pemahaman.

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu serta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," ujar Yasonna.

Pada konteks KUHP yang baru ini, Yasonna menerangkan, harus dilihat latar belakangnya seperti apa, serta filosofi setiap pasal.

 

“Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati.

"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," jelas Yasonna.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement