sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKPU Pilkada Segera Diundangkan, Menkumham: Jika Memungkinkan, Hari Ini

News editor Jonathan Simanjuntak
25/08/2024 12:42 WIB
Menkumham, Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada 2024 akan segera diundangkan.
PKPU Pilkada Segera Diundangkan, Menkumham: Jika Memungkinkan, Hari Ini (foto web gerindra)
PKPU Pilkada Segera Diundangkan, Menkumham: Jika Memungkinkan, Hari Ini (foto web gerindra)

IDXChannel - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada 2024 akan segera diundangkan.

PKPU Pilkada 2024 resmi disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada hari ini, Minggu (25/8).

Dalam RDP, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang telah dipersiapkan KPU. KPU mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan batas usia calon kepala daerah.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR, Minggu (25/8).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement