IDXChannel - Presiden Jokowi kembali buka suara soal polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada yang dilakukan DPR menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden menegaskan bahwa dirinya mengikuti putusan yang dikeluarkan para hakim konstitusi. Dia juga menepis isu bakal menebitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan revisi UU Pilkada.
"Enggak ada. Pikiran saja enggak ada," kata Jokowi saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Pernyataan Presiden tersebut sejalan dengan janji Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut, upaya revisi terhadap UU Pilkada oleh DPR dibatalkan, sehingga peraturan Pilkada akan merujuk pada putusan MK.
Dasco mengakui RUU Pilkada ini sebelumnya sempat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun, proses pengesahan tertunda selama 30 menit, sehingga akhirnya diputuskan rancangan UU yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut tak jadi disahkan.