"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengatakan, DPR patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dengan demikian, dia sekali lagi memastikan aturan Pilkada yang berlaku adalah putusan MK yang yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
(Rahmat Fiansyah)