IDXChannel - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan. PKPU ini disetujui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada hari ini, Minggu (25/8).
Sehingga, PKPU Pilkada ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 dan 70.
"Apakah bisa kita setuju? Setuju?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat langsung setuju.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.