sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, DPR Setujui PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

News editor Binti Mufarida
25/08/2024 12:03 WIB
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada 2024 disetujui Komisi II DPR pada hari ini, Minggu (25/8).
Sah, DPR Setujui PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK (foto mnc media)
Sah, DPR Setujui PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK (foto mnc media)

1) kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten atau kota tersebut;

2) kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten atau kota tersebut

3) kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten atau kota tersebut; dan

4) kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten atau kota tersebut.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 Pasangan Calon.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement