News

Bikin KPK Kesulitan, Begini Cara Pejabat Sembunyikan Harta

Heri Purnomo 09/03/2023 17:19 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan modus yang digunakan para pejabat dalam menyembunyikan hartanya.

Bikin KPK Kesulitan, Begini Cara Pejabat Sembunyikan Harta (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan modus yang digunakan para pejabat dalam menyembunyikan hartanya.

Pejabat nakal biasanya tidak menyertakan surat kuasa dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Hal itu bertujuan agar KPK tidak bisa melakukan verifikasi. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, surat kuasa yang dicantumkan di LHKPN adalah bagian terpenting dari proses penelusuran harta kekayaan seseorang. Sebab selama ini, KPK tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak dicantumkannya surat kuasa. 

"Lihat deh di LKHPN kalau ada tulisan tidak lengkap pasti itu gak ada surat kuasanya, dan ini lagi tren orang nggak nulis surat kuasa. Ini sengaja banget," katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

"Saya pengen bilang ini orang ga ada surat kuasa ini sebenarnya niatnya apa? Surat kuasa ini kan membuka semua, istri anak, kan penting banget. Kekuatan LKHPN surat kuasa. Kalau ga ada kita minta ke bank nggak boleh, minta ke BPN nggak dikasih nomor sertifikat," tambahnya.

Oleh karenanya, KPK akan merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu dilakukan agar pihaknya dapat memonitor harta kekayaan para penyelenggara negara, baik di tingkat atas maupun jabatan level bawah. 

"Ini mau masuk di revisi, kita bilang gini, dia kirim LHKPN dengan surat kuasa atau enggak surat kuasa kita tayangin, supaya semua bisa lihat," pungkasnya.

(DES)

SHARE