Bila DPR Tak Setuju, Jokowi Diminta Segera Cabut Perppu Cipta Kerja
DPR sedang membahas Perppu Cipta Kerja. Bila mayoritas anggota DPR tidak setuju, makan pemerintah diminta segera mencabut Perppu tersebut.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada akhir 2022. Bila mayoritas anggota DPR tidak setuju, makan pemerintah diminta segera mencabut Perppu tersebut.
Hal ini tertera dalam pidato ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III tahun 2022-2023 yang digelar pagi ini. Namun, pidato terse ut dibacakan oleh wakilnya, Rachmat Gobel lantaran Puan Maharani berhalangan hadir rapat.
Ketua DPR dalam pidatonya menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
"Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut," kata Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR dalam rapat paripurna, Selasa (10/1/2023).
DPR nantinya akan mengkaji kembali alasan pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker tersebut. Dimana, disebutkan bahwa Perppu ini sebagai bentuk kegentingan yang memaksa.
"Dan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu ) terkait cipta kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.
"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022). (RRD)