IDXChannel- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, terbitnya Perppuu No 2 tahun 2022, tentang Cipta kerja dilakukan untuk meningkatkan lapangan kerja, dan berkeadilan bagi pekerja. Dalam paparannya Direktorat Jenderal PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan dengan terbitnya Perppu ini dipastikan, mengubah menghapus dan menetapkan peraturan baru terhadap sejumlah ketentuan yang diatur sebelumnya, dalam 4 undang-undang di bidang Ketenagakerjaan.
Advertisement
Begini Polemik Perppu Cipta Kerja
Indah Anggoro Putri mengatakan dengan terbitnya Perppu ini dipastikan, mengubah menghapus dan menetapkan peraturan baru terhadap sejumlah ketentuan.
Begini Polemik Perppu Cipta Kerja. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer