BP Batam Ungkap 28 September Bukan Batas Akhir Daftar Relokasi Warga Rempang
Dia mengatakan 28 September 2023 bukan batas akhir akhir pendaftaran relokasi warga Rempang.
IDXChannel - Kepala BP Batam Muhammad Rudi memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
Saat ini tim pendataan masih menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.
Dia mengatakan 28 September 2023 bukan batas akhir akhir pendaftaran relokasi warga Rempang. Pihaknya pun berharap relokasi warga bisa dilakukan secara baik.
“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” ungkap Rudi melalui keterangan pers, Senin (25/9/2023).
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses relokasi.
Rudi mencatat jumlah pendaftar terus bertambah hingga 23 September 2023 lalu. Di mana, lebih dari 200 kepala keluarga (KK) telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara.
Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.
“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang,” tambahnya.
Untuk diketahui, bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan.
Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.
“Jangan ada intervensi kepada masyarakat. Yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” ucap Rudi.
(SLF)