News

BPOM Temukan Kandungan Etilen Glikol Hampir 100 Persen, Begini Asal Usulnya

Kevi Laras 09/11/2022 16:00 WIB

BPOM mengungkapkan hasil temuan penggunaan etilen glikol (EG) yang hampir 100% dari uji sampling dari penelusuran distributor kimia CV Samudera Chemical.

BPOM Temukan Kandungan Etilen Glikol Hampir 100 Persen, Begini Asal Usulnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan hasil temuan penggunaan etilen glikol (EG) yang hampir 100% dari uji sampling dari penelusuran distributor kimia CV Samudera Chemical. 

Menurut Penny, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan kimia untuk CV Anugerah Perdana Gemilang. Sementara CV Anugerah Perdana Gemilang ialah memasok bahan kimia untuk CV Budiarta. 

CV Budiarta merupakan distribusi kimia propilen glikol  (PG) untuk perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama. Kadar EG yang ditemukan dari 12 sampel, sembilan diketahui mengandung EG dari 52-90%, angka ini hampir menyentuh 100%, katanya.

"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sample dengan intensitas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan ya," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).

Menurut Penny, persentase tersebut, sangatlah tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 01,%. Ia menilai bisa menyebabkan anak-anak gagal ginjal akut bahkan kematian jika konsumsi obat tersebut. "Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," jelas Penny.

Sekadar informasi, sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirop dari tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat-obat tersebut.

"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.

(DES)

SHARE