Breaking News, Henry Surya Divonis Bebas soal Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya
Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya divonis bebas oleh hakim PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023).
IDXChannel - Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor, Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, suara Hakim makin tak terdengar saat memberikan amar putusan. Ternyata, hal ini dikarenakan hakim memvonis bebas Henry Surya.
Jaksa pun diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media dan menyebutkan terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.
Alhasil, masa mengamuk dan turut meneriaki Hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.
"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!" teriak salah seorang korban.
Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," ujar Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
(FRI)