News

Bukan Bebas, Terpidana Mati Mary Jane Akan Lanjutkan Sisa Hukuman saat Pulang ke Filipina

Raka Dwi Novianto 20/11/2024 14:27 WIB

Terpidana mati Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina.

Terpidana mati Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina. (Foto: Dokumen Humas Lapas Kelas II B Yogyakarta)

IDXChannel - Terpidana mati Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Dalam hal ini, Mary Jane tidak bebas melainkan tetap melanjutkan sisa hukumannya di Filipina.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan bagian dari pemindahan tahanan.

"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Hasan saat dihubungi, Rabu (23/11/2024).

Hasan menambahkan, setelah Mary Jane dipindah, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan negara Filipina.

"Filipina sudah menghapus hukuman mati. Jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," kata dia.

Meski begitu, Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang merumuskan terkait pemindahan tahanan narapidana asing.

"Pemerintah Indonesia sedang merumuskan kebijakan tentang pemindahan narapidana asing ini, sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, atas dipindahkannya terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai bahwa kasus Mary Jane merupakan kasus yang panjang, karena memerlukan jalur diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.

"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill," ucap Bongbong di akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE