sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terpidana Mati Mary Jane Akan Dipulangkan, Pemerintah Ajukan Tiga Syarat Ini ke Filipina

News editor Riyan Rizki Roshali
20/11/2024 14:17 WIB
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina agar Mary Jane dipindahkan ke negara asalnya.
Terpidana mati Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke negara asalnya Filipina (Okezone)
Terpidana mati Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke negara asalnya Filipina (Okezone)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemulangan atau pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso terkait kasus penyelundupan narkotika. 

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.

Yusril mengatakan syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

"Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia," kata Yusril lewat keterangannya yang diterima, Rabu (20/11/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement