IDXChannel - Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemulangan atau pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso terkait kasus penyelundupan narkotika.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.
Yusril mengatakan syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
"Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia," kata Yusril lewat keterangannya yang diterima, Rabu (20/11/2024).