Syarat yang ketiga, Yusril menyebutkan bahwa biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata dia.
Dia juga menambahkan, menyikapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr bahwa tidak ada kata ‘bebas’ dalam rilis tersebut.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.
(Nur Ichsan Yuniarto)