IDXChannel - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan bahwa Indonesia akan memulangkan terpidana mati kausus narkoba Mary Jane Veloso.
"Mary Jane Veloso akan pulang," kata Marcos dalam pernyataannya, dilansir dari AP pada Rabu (20/11/2024).
"Ditangkap pada 2010 atas tuduhan penyelundupan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, kasus Mary Jane panjang dan berliku," kata presiden yang populer dengan nama panggilan Bongbong itu.
Pada 2015, Mary Jane hampir dieksekusi regu tembak. Namun, dia berhasil mendapat penangguhan berkat upaya diplomasi dari Pemerintah Filipina.
Dalam pernyataannya, Marcos berterima kasih kepada pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto karena mengabulkan permintaan agar Mary Jane Veloso dipulangkan untuk menjalani hukumannya di negara asalnya.