Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,8 Juta
Buruh meminta Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2026 menjadi Rp5,8 juta.
IDXChannel - Buruh meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp5,8 juta.
"Kita berinisiatif untuk menunggu seperti apa putusan yang akan diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta perihal nilai kenaikan UMP untuk tahun 2026," kata Ketua KSPI Jakarta, Winarso kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
"Sampai saat ini kita belum dapat informasi bahwa pengumuman itu akan disampaikan," lanjutnya.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa UMP akan diumumkan hari ini Selasa (23/12/2025) atau besok Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, sidang dewan pengupahan terjadi deadlock atau tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha terkait nominal UMP 2026.
"Deadlock-nya itu ada tiga angka rekomendasi. Rekomendasi dari Apindo, rekomendasi dari pemerintah, dan rekomendasi dari buruh," kata dia
Dalam rapat itu, buruh menuntut kenaikan upah 100 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), atau artinya UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,8 juta.
"Buruh meminta nilai 100 persen KHL atau jika dirupiahkan Rp5.800.098. Kalau pemerintah 0,75 nilainya itu kalau enggak salah Rp5,7 juta sekian-sekian. Apindo memberikan angka di 0,55, nilainya masih berkisar Rp5,6 juta," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)