News

Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen di 2023, Ini Respons Kemenaker

Iqbal Dwi Purnama 05/11/2022 03:34 WIB

Pemerintah dan dewan pengupahan nasional sedang merumuskan beberapa kenaikan yang akan di sampaikan pemerintah.

Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen di 2023, Ini Respons Kemenaker (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor merespons adanya demo buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13% yang dilakukan pada hari ini, Jumat (4/11/2022) di depan Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya wajar saja buruh memberikan aspirasinya kepada pemerintah. Namun memang tentang kebijakan yang dikeluarkan adalah lain hal, pemerintah bakal menampung lebih dulu aspirasi dari para pekerja.

"Iya sah-sah saja mereka minta kenaikan upah, tetapi mereka juga diharapkan memahami kondisi perekonomian dan kondisi perusahaan masing-masing," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal.

Menurutnya hingga saat ini pihaknya juga masih merumuskan berapa keniakan upah yang akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Sebab masih dalam proses perumusan bersama dewan pengupahan.

"Pemerintah dan dewan pengupahan nasional sedang merumuskan beberapa kenaikan yang akan di sampaikan pemerintah," kata Afriansyah.

Wamenaker Afriansyah Noor mengaku memang sedang tidak berada di Jakarta untuk menemui masa aksi, karena tengah berada di Jambi untuk menghadiri acara Rapat Kerja Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI Provinsi Jambi).

"Saya sedang di Jambi, semoga semua pihak bisa bersabar dan menerima keputusan nanti," pungkasnya.

(SAN)

SHARE