News

Catat, Ini Poin Perubahan RUU Wantimpres yang Disetujui Jadi Undang-Undang

Felldy Utama 19/09/2024 14:41 WIB

Ada delapan perubahan secara garis besar dari RUU menjadi UU Wantimpres.

Ini Poin Perubahan RUU Wantimpres yang Disetujui Jadi Undang-Undang

IDXChannel - DPR RI menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang. Ada delapan poin perubahan yang harus diperhatikan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan, terkait sejumlah perubahan yang tertuang dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres.

"Perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres," kata Wihadi dalam paparannya di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2024).

Ada delapan perubahan secara garis besar dari RUU menjadi UU Wantimpres ini:

1. Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

2, Perubahan Pasal 2 terkait dengan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalan Undang-Undang ini.

3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

4. Syarat untuk menjadi anggota pertimbangan presiden Republik Indonesia, ditambahkan huruf g, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

5. Penambahan ayat (4) pada Pasal 9 terkait anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.

6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.

7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2.

8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantapan dan peninjauan terhadap pelaksanaan uu pada pasal romawi II.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE