IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang.
Hal ini menjadi keputusan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna ketujuh masa persidangan I Tahun 2024-2025 yang digelar hari ini, Kamis (19/9/2024).
Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Wantimpres.
Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat langsung membawa forum pengambilan keputusan.
"Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempuranaan rumusan Pasal 8 huruf g rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?," tanya Lodewijk di dalam ruang rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.