sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Setuju RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang 

News editor Felldy Utama
19/09/2024 13:37 WIB
Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat langsung membawa forum pengambilan keputusan. 
DPR Setuju RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang (MNC Media)
DPR Setuju RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang (MNC Media)

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). 

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres. 

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat. 

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintah saat membahas daftar invetaris masalah (DIM) RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak menjadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi Republik Indonesia. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement