News

Catat, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret 2026

Tangguh Yudha 25/03/2026 16:50 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026.

Catat, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2026.

Menurutnya, pembatasan perlu dipatuhi seluruh pelaku usaha agar distribusi lalu lintas di jalur utama arus balik tetap terkendali.

“Teman-teman pelaku usaha tetap senantiasa mematuhi pembatasan tersebut. Kami ingin mengingat kembali bahwa pembatasan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29 (Maret),” ujar Dudy dalam konferensi pers di Jasa Marga Tollroad Command Center, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Selain menekankan kepatuhan pelaku usaha, Dudy juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai telah mengikuti arahan petugas selama masa mudik maupun arus balik Lebaran.

Dia menuturkan, kepatuhan pengguna jalan berkontribusi terhadap penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas selama periode angkutan Lebaran tahun ini. Dia pun berharap tren positif tersebut dapat terus terjaga hingga akhir masa arus balik pada 29 Maret 2026.

"Harapan kami bahwa ke depan sampai dengan tanggal 29 Maret nanti tingkat kecelakaan maupun fatalitas akan semakin menurun," kata Dudy.

(Dhera Arizona)

SHARE