IDXChannel - Polri memastikan bakal membatasi pergerakan kendaraan sumbu tiga ke atas, seperti truk selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan demi kelancaran lalu lintas selama periode tersebut.
"Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh beroperasi mulai 24 Maret-8 April 2025," kata Erdi di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Namun, Erdi mengaku, terdapat pengecualian pada pembatasan tersebut, yakni untuk truk tertentu, khususnya kendaraan logistik.
"Seperti hantaran ternak, uang, kebutuhan pokok, dan hantaran khusus," ujarnya.